Pasal 7 ayat 6 A Rancangan
Undang-Undang 2012.
Menurut
saya mengenai Pasal 7 ayat 6 A mengenai pembahasan kenaikan harga bbm. itu memberi
keleluasan bagi pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi. Dalam ayat
6A itu disebutkan: "Dalam hal harga
rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu
berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen dari harga
minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012,
pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan
kebijakan pendukung."
pendapat saya bila pasal ini disetujui DPR, maka pemerintah memiliki wewenang
melakukan penyesuaian harga yakni menaikkan ataupun menurunkan harga BBM.
"Ini kuncinya, pasal ini jadi dasar bagi pemerintah untuk menaikkan harga
BBM. Tanpa perangkat aturan ini, pemerintah tidak memiliki kewenangan
penyesuaian harga," jelasnya kepada detikcom, Jumat (30/3/2012).
Menurut menurut saya, dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) hingga pukul 04.00
WIB subuh, enam fraksi memberikan persetujuan terhadap usulan penambahan pasal
ini. Keenam fraksi itu adalah. PKB,PPP,PAN,PKS,GOLKAR Dan Demokrat.
Sementara tiga fraksi berkukuh menolak amandemen pasal 7 ayat 6 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang menyebutkan harga jual eceran BBM
bersubsidi tidak mengalami kenaikan.